Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-12-2014 — Putus : 16-02-2015 — Upload : 12-03-2015
Putusan PN BATANG Nomor 76 / Pid. Sus / 2014 / PN. Batang
Tanggal 16 Februari 2015 — HERI SETIAWAN BiN HARYONO
979
  • - 1 (satu) buah baju warna hitam bergaris putih yang terdapat bercak darahnya dikembalikan kepada saksi korban MUHTAKHIMIN.6. Membebani kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
    Batang terdakwa telah melakukanpenganiayaan terhadap saksi korban MUHTAKHIMIN bin TAMAMINadapun alat yang dipergunakan untuk melakukan penganiayaanatau penusukan berupa sebilah pisau.Bahwa saksi melihat kejadian tersebut secara langsung.Bahwa terdakwa telah melakukan penusukan terhadap saksikorban MUHTAKHIMIN sebanyak 1 (satu) kali yang mengenaipinggang sebelah kanan sehingga mengakibatkan luka sobek.Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan carasetelah antara terdakwa dan saksi korban saksi
    korbanMUHTAKHIMIN bertemu didepan minimarket Tunas Pagi danterjadi cekcok, kemudian terdakwa mengambil pisau daridalam tasnya dan saksi korban MUHTAKHIMIN mengambil rantaidari dalam saku celananya.Bahwa selanjutnya saksi korban MUHTAKHIMIN memutar mutarkanrantainya untuk menakut nakuti terdakwa namun terdakwatidak merasa takut malahan maju terus dan akhirnya terdakwamanusuk pingganggnya saksi korban MUHTAKHIMIN dan akhirnyaterdakwa dan saksi korban MUHTAKHIMIN samasama jatuh.bahwa saksi korban MUHTAKHIMIN
    MUHTAKHIMIN memutar mutarkanrantainya untuk menakut nakuti terdakwa namun terdakwatidak merasa takut malahan maju terus dan akhirnya terdakwamanusuk pinggangnya saksi korban MUHTAKHIMIN dan kemudiankeduanya samasama jatuh dan selanjutnya saksi korbanMUHTAKHIMIN pergi naik sepeda motor bersama seorangtemannya.e Bahwa pada saat itu saksi melihat saksi korban MUHTAKHIMINpinggangnya berdarah yang selanjutnya pergi bersamatemannya dengan berboncengan sepeda motor kearah selatan.e Atas keterangan saksi
    dengan saksi korbanMUHTAKHIMIN kemudian saksi korban MUHTAKHIMIN melepaskalung rantainya dan dipukulkan mengenai kepalaterdakwa selanjutnya terdakwa menusuk saksi korbanMUHTAKHIMIN yang mengenai tubuh bagian pinggang danantara terdakwa dan saksi korban MUHTAKHIMIN samasamaterjatuh.Bahwa alat berupa sebilah pisau yang dipergunakanterdakwa untuk menusuk saksi korban MUHTAKHIMIN adalahmilik terdakwa sendiri yang semula disimpan didalamtasnyaBahwa atas perbuatan terdakwa pinggang saksikorban MUHTAKHIMIN
    mengalami luka dan mengeluarkandarah namun lukanya seperti apa terdakwa tidak pahamkarena saksi korban MUHTAKHIMIN langsung pergi bersamadengan sama.Bahwa sebelumnya terdakwa sudah mengerti jikaperbuatannya menusuk orang lain dengan menggunakanpisau tersebut dapat mengakibatkan luka berdarah /sakit.Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadapsaksi korban MUHTAKHIMIN karena terdakwa sakit hati /tersinggung terhadap saksi korban MUHTAKHIMIN karenasaksi korban MUHTAKHIMIN pernah memaksa terdakwa
Putus : 10-09-2015 — Upload : 13-04-2016
Putusan PN BATANG Nomor 41 / Pid/Sus/2015 / PN.Batang
Tanggal 10 September 2015 — SETIA BUDI UTOMO als BUDI Bin BAMBANG SUWONDO.
455
  • Saksi MUHTAKHIMIN Als IMIN,Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Senintanggal 13 April 2015 sekira jam 17.00 Wib di Pinggir jalan DukuhLokojoyo Desa Banyuputih Kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang.Bahwa pada saat terdakwa ditangkap barang bukti yang diamankanadalah 13(tiga belas) paket sabu dalam plastik yang dimasukkankedalam bungkus rokok LA.Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian karena telahmenjual sabu kepada Saksi.Bahwa saksi telah membeli sabu kepada tersangka
    bahwa setelah selesai menimbang sabusabu tersebutMUNDARI Als GONDRONG dan HERI Als TARMO mengambil 3 gramselanjutnya pergi meninggalkan kamar kos, tinggal terdakwa dan ANA ;Menimbang, bahwa pada hari minggu tanggal 12 april 2015 sekitarpukul 05.30 Wib HERI Als TARMO datang lagi ke kamar kos terdakwa danmembangunkan terdakwa yang lagi tidur, Kkemudian mengambil 2 gram sabusetelah itu langsung pergi, sekita pukurl 08.00 Wib terdakwa mengkonsumsisabu sendiri di kamar dan sekitar pukul 12.00 Wib saksi MUHTAKHIMIN
    alsIMIN sms terdakwa dengan mengatakan Bud duwe barang po ra nempil sitik(bud punya barang tidak, saya ambil sedikit) dan terdakwa menjawab yoduwe min tapi sitik tok (ya punya Min tapi sedikit) kemudian saksiMUHTAKHIMIN als IMIN membalas yo ra po po bud ketemu nengdi (ya gakpa pa Bud ketemu dimana) dan terdakwa menjawab ketemu neng Sojomerto(ketemu di Sojomerto) ;Menimbang, bahwa sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa bertemu dengansaksi MUHTAKHIMIN IMIN di daerah Sojomerto masuk Kecamatan RebanKabupaten
    Batang, saksi MUHTAKHIMIN als IMIN memberikan uang sebanyakRp. 800.000, (delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, dan terdakwamemberikan 1 paket sabu kepada saksi MUHTAKHIMIN als IMIN, setelah dariSojomerto terdakwa menuju ke lokojoyo Banyuputih, pada saat akanmenemui tunangannya terdakwa tibatiba terdakwa ditangkap oleh petugasKepolisian Resort Batang dan ditemukan paketan sabu di saku celana panjangsebelah kiri yang dibawa oleh terdakwa =;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti surat yakni
Register : 08-07-2015 — Putus : 10-09-2015 — Upload : 26-10-2015
Putusan PN BATANG Nomor 41/Pid.Sus/2015/PN Btg
Tanggal 10 September 2015 — SETIA BUDI UTOMO als BUDI Bin BAMBANG SUWONDO
707
  • Saksi MUHTAKHIMIN Als IMIN,Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian pada hari Senin tanggal 13 April 2015sekira jam 17.00 Wib di Pinggir jalan Dukuh Lokojoyo Desa Banyuputih KecamatanBanyuputih Kabupaten Batang.Bahwa pada saat terdakwa ditangkap barang bukti yang diamankan adalah 13(tiga belas)paket sabu dalam plastik yang dimasukkan kedalam bungkus rokok LA.Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian karena telah menjual sabu kepadasaksi.Bahwa saksi telah membeli sabu kepada tersangka
    setelah selesai menimbang sabusabu tersebut MUNDARI AlsGONDRONG dan HERI Als TARMO mengambil 3 gram selanjutnya pergi meninggalkan kamar kos,tinggal terdakwa dan ANA ;17Menimbang, bahwa pada hari minggu tanggal 12 april 2015 sekitar pukul 05.30 Wib HERIAls TARMO datang lagi ke kamar kos terdakwa dan membangunkan terdakwa yang lagi tidur,kemudian mengambil 2 gram sabu setelah itu langsung pergi, sekita pukurl 08.00 Wib terdakwamengkonsumsi sabu sendiri di kamar dan sekitar pukul 12.00 Wib saksi MUHTAKHIMIN
    als IMINsms terdakwa dengan mengatakan Bud duwe barang po ra nempil sitik (bud punya barangtidak, saya ambil sedikit) dan terdakwa menjawab yo duwe min tapi sitik tok (ya punya Mintapi sedikit) kemudian saksi MUHTAKHIMIN als IMIN membalas yo ra po po bud ketemu nengdi(ya gak pa pa Bud ketemu dimana) dan terdakwa menjawab ketemu neng Sojomerto (ketemu diSojomerto) ;Menimbang, bahwa sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksiMUHTAKHIMIN IMIN di daerah Sojomerto masuk Kecamatan Reban Kabupaten
    Batang, saksiMUHTAKHIMIN als IMIN memberikan uang sebanyak Rp. 800.000, (delapan ratus ribu rupiah)kepada terdakwa, dan terdakwa memberikan 1 paket sabu kepada saksi MUHTAKHIMIN alsIMIN, setelah dari Sojomerto terdakwa menuju ke lokojoyo Banyuputih, pada saat akanmenemui tunangannya terdakwa tibatiba terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian ResortBatang dan ditemukan paketan sabu di saku celana panjang sebelah kiri yang dibawa olehterdakwa ;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti surat yakni hasil