Ditemukan 3 data
7 — 4
Menetapkan memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon bernama (Mujanatun binti Jamal) untuk menikah dengan calon suaminya bernama (Adi Cahyo Putra bin Suyadi);
3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 391000,- ( tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
11 — 2
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan persidangan, tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;
- Menjatuhkan talak satu ba'in Shughra Tergugat (Adi Cahyo Putro bin Suyadi) terhadap Penggugat (Mujanatun binti Jamal) ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);
15 — 7
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Mujanatun alias Mudjanatun binti Taram alias Param yang telah meninggal dunia pada 06 Oktober 2018 adalah:
2.1. Mulyono bin Wartiman, sebagai suami;
2.2. Yusuf Efendi bin Mulyono, sebagai anak kandung;
2.3.