Ditemukan 1 data
21 — 2
DALAM KONVENSI
Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Riman Bin Martodiharjo) untuk menjatuhkan Talak Satu Raj terhadap Termohon Konvensi (Paryati Mujiharsih Binti Sanwikarto) di depan sidang Pengadilan Agama Kebumen setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap;DALAM REKONVENSI
Menghukum Pemohon Konvensi untuk membayar kepada Termohon Konvensi, sesaat sebelum ikrar talak diucapkan, berupa :
Nafkah Iddah