Ditemukan 1 data
16 — 2
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberikan dispensasi kepada anak kandung Para Pemohon bernama Usluk Nur Riskiyah binti Durasit untuk melaksanakan perkawinan dengan calon suaminya bernama Riski Saiful Anam bin Mukarroh Muhlis;
- Membebankan Para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 276.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).