Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-07-2020 — Putus : 21-07-2020 — Upload : 21-07-2020
Putusan PA SAMPANG Nomor 239/Pdt.P/2020/PA.Spg
Tanggal 21 Juli 2020 — Pemohon melawan Termohon
162
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Memberikan dispensasi kepada anak kandung Para Pemohon bernama Usluk Nur Riskiyah binti Durasit untuk melaksanakan perkawinan dengan calon suaminya bernama Riski Saiful Anam bin Mukarroh Muhlis;
    3. Membebankan Para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 276.000,00 (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).