Ditemukan 3 data
14 — 6
- Menyatakan terdakwa Dowik Ponarianto alias Ucil bin Muktiariono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti
UCIL Bin MUKTIARIONO Alm
PUTUSANNomor 274/Pid.Sus/2021/PN.Sda.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sidoarjo yang mengadili perkaraperkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkanputusan dalam perkara terdakwa:Nama lengkap : Dowik Ponarianto Als Ucil Bin Muktiariono;Tempat lahir : Sidoarjo;Umur/tanggal lahir =: 37 Tahun / 9 Oktober 1983;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dsn Kendal Rt 002 Rw 001 Desa Endalsewu KecamatanTarik
UCIL Bin MUKTIARIONO(Alm) , pada hari Jumat, tanggal 19 Pebruari 2021 sekitar jam 14.00 Wib atausetidaktidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Pebruari 2021 atau setidaktidaknya sekitar Tahun 2021, bertempat di depan Balai Desa Kendalsewu Kec.Tarik Kab.
UCIL Bin MUKTIARIONO(Alm), pada hari Jumat, tanggal 19 Pebruari 2021 sekitar jam 14.00 Wib atauHalaman 4 dari 14 halaman Putusan Nomor 274/Pid.Sus/2021/PN.Sdasetidaktidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Pebruari 2021, atau setidaktidaknya sekitar Tahun 2021, bertempat di depan Balai Desa Kendalsewu kec.Tarik Kab.
Saksi Saiful Amin, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkanbahwa pada hari Jumat, tanggal 19 Februari 2021, sekira jam 14.00 Wibdijalan depan Kantor balai Desa Kendal sewu Kecamatan TarikKab.Sidoarjo, saksi bersama dengan tim telah melakukan penangkapanterhadap terdakwa karena melakukan tindak pidana Narkotika;bahwa saksi menangkap terdakwa karena informasi dari masyarakat bahwaterdakwa DOWIK PONARIANTO Als UCIL Bin MUKTIARIONO (Alm)memiliki Narkoba jenis Shabu;bahwa saat dilakukan penggledahan
Menyatakan terdakwa Dowik Ponarianto alias Ucil bin Muktiariono telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beliNarkotika Golongan bukan tanaman;2.
4 — 2
- Menyatakan terdakwa Dowik Ponarianto alias Ucil bin Muktiariono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti
UCIL Bin MUKTIARIONO Alm
Terbanding/Penuntut Umum : KUSYATI, SH.
17 — 0
UCIL Bin MUKTIARIONO Alm
Terbanding/Penuntut Umum : KUSYATI, SH.