Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-01-2017 — Putus : 08-03-2017 — Upload : 04-04-2017
Putusan PN MALANG Nomor 27/Pid.B/2017/PN MLG
Tanggal 8 Maret 2017 — IMAM MULHUDDA, SH.
5529
  • Menyatakan terdakwa IMAM MULHUDDA, SH. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan orang lain luka luka".2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IMAM MULHUDDA, SH. dengan pidana penjara selama 6.
    IMAM MULHUDDA, SH.
    PUTUS ANNomor : 27/Pid.Sus/2017/PN MLGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraPidana dengan acara Pemeriksaan Biasa pada Peradilan tingkat pertama, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : IMAM MULHUDDA, SH.Tempat lahir : Probolinggo.Umur/Tanggal lahir :60 Tahun /04 September 1956.Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jl. Slamet Riyadi Gg.
    Menyatakan Terdakwa IMAM MULHUDDA, SH bersalah melakukantindak pidana "karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintasyang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka luka"sebagaimana dakwaan kami.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IMAM MULHUDDA, SH.dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan masapercobaan 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan membayar denda sebesarRp. 1.000.000, (satu juta rupiah) Subsider 3 (tiga) bulan.3.
    Perk : PDM25/Batu/Ep.2/08/2014, sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa IMAM MULHUDDA, S.H pada hari Minggu tanggal 2Oktober 2016 sekira pukul 09.30 Wib atau setidaktidaknya pada waktu laindalam bulan Oktober 2016 bertempat di Jl.
    Luka babras dilutut kaki kiriKerusakan tersebut di atas kemungkinan disebabkan oleh benda tumpul.Kerusakan tersebut menyebabkan penyakit atau luka yang tidak dapatdiharapkan sembuh sempurna atau mendatangkan bahaya maut/hilangnyanyawa.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 310 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan AngkutanJalan.DANKedua :Bahwa ia terdakwa IMAM MULHUDDA, S.H pada hari Minggu tanggal 2Oktober 2016 sekira pukul 09.30 Wib atau setidaktidaknya
    Menyatakan terdakwa IMAM MULHUDDA, SH. telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "karenakelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkanorang lain meninggal dunia dan orang lain luka luka".2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IMAM MULHUDDA, SH. denganpidana penjara selama 6. (enam) bulan dengan masa percobaan 1 (satu)tahun dan membayar denda sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah)Subsider 1 (satu) bulan penjara.3.