Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-07-2022 — Putus : 06-09-2022 — Upload : 08-09-2022
Putusan PN CIANJUR Nomor 164/Pid.B/2022/PN Cjr
Tanggal 6 September 2022 — ROZAN OKTARIANDI BANUN Bin MULIARDY B.
7613
  • Menyatakan Terdakwa ROZAN OKTARIANDI BANUN Bin MULIARDY B tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4.
    ROZAN OKTARIANDI BANUN Bin MULIARDY B.