Ditemukan 1 data
76 — 13
Menyatakan Terdakwa ROZAN OKTARIANDI BANUN Bin MULIARDY B tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4.
ROZAN OKTARIANDI BANUN Bin MULIARDY B.