Ditemukan 3 data
13 — 11
MENGADILI
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat, Jono bin Ahmad terhadap Penggugat, Mulidayanti binti Molleng;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp746,000,00 ( tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah)
28 — 5
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Andi Faisal bin Ahmat) terhadap Penggugat (Cut mulidayanti binti T.M.
SONDANG
Tergugat:
GEORGE ANDREAS WILLY TARUMA SELEJ
Turut Tergugat:
1.IRMA MULIDAYANTI
2.BANK TABUNGAN NEGARA (BTN) Cq. BANK TABUNGAN NEGARA CABANG KOTA BEKASI
3.BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BEKASI
134 — 111
Penggugat:
SONDANG
Tergugat:
GEORGE ANDREAS WILLY TARUMA SELEJ
Turut Tergugat:
1.IRMA MULIDAYANTI
2.BANK TABUNGAN NEGARA (BTN) Cq. BANK TABUNGAN NEGARA CABANG KOTA BEKASI
3.BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BEKASIIRMA MULIDAYANTI yang beralamat di Jin. Merdeka Blok A No. 244 T.59, Kel Kebalen, Kec. Babalen Kab. Bekasi Jawa Barat. Dalam hal inidiwakili oleh ULUNG PURNAMA, S.H.,M.H., LIBET ASTOYO, S.H.,NURKHOLIS MADJID, S.H., YUDHO MUHAMMAD FADHILAH, S.H.,Halaman 1 dari 38 halaman Putusan Nomor 169/Pdt.G/2021/PN CkrDANANG SUKARMANTO, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum padaPerkumpulan Kajian dan Bantuan Hukum Wibawa Mukti yang beralamat diJI. Dr.
GUGATAN PENGGUGAT ERROR IN PERSONABahwa nama Turut Tergugat adalah IRMA MAULIDAYANTI, Penggugattelah keliru menuliskan nama Turut Tergugat yang dituliskan olehPenggugat dalam gugatannya adalah IRMA MULIDAYANTI, pengertiansubyek hukum adalah Manusia atau Orang (Naturlijke Persoon), dalamkonteks peradilan, ERROR IN PERSONA dapat diartikan sebagai kekeliruanatas orang yang diajukan sebagai tergugat.Jelas dan terang bahwa Gugatan Penggugat yang salah menuliskan namaTurut Tergugat adalah gugatan yang
GUGATAN PENGGUGAT ERROR IN PERSONABahwa nama Turut Tergugat adalah IRMA MAULIDAYANTI, Penggugattelah keliru menuliskan nama Turut Tergugat yang dituliskan olehPenggugat dalam gugatannya adalah IRMA MULIDAYANTI, pengertiansubyek hukum adalah Manusia atau Orang (Naturlijike Persoon), dalamkonteks peradilan, ERROR IN PERSONA dapat diartikan sebagai kekeliruanatas orang yang diajukan sebagai tergugat.