Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-06-2019 — Putus : 09-07-2019 — Upload : 11-07-2019
Putusan PA MALANG Nomor 443/Pdt.P/2019/PA.MLG
Tanggal 9 Juli 2019 — Pemohon melawan Termohon
76
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa penulisan data nama Pemohon yang benar adalah Norma Hindaryati binti Multadjam Joeliarno;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk mencatatkan perubahan penulisan nama Pemohon sebagaimana tercantum dalam Akta Cerai Nomor 0313/AC/2019/PA Mlg. tanggal 6 Februari 2019, dari kata Norma Hindaryati binti Multajam, menjadi Norma Hindaryati binti Multadjam Joeliarno, kepada Panitera Pengadilan Agama Kota Malang;<
    SALINANPENETAPANNomor 443/Pdt.P/2019/PA Mig.2 oH VGH .DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Malang yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkanpenetapan perkara perubahan biodata nikah yang diajukan oleh:Norma Hindaryati binti Multadjam Joeliarno, tempat tanggal lahir, Malang,11 April 1972, umur 47 tahun, agama Islam, pekerjaanPedagang, pendidikan SLTA, bertempat kediaman di JalanPanglima Sudirman VI/13 RT 03
    Bahwa setelah menerima Akta Cerai tersebut ternyata terdapat kesalahan tulisnama Pemohon yakni : Norma Hindaryati binti Multajam bahwa sebenarnya namaPemohon adalah Norma Hindaryati binti Multadjam Joeliarno;5. Bahwa akibat dari kKesalahan tulis tersebut Pemohon mengalami hambatandalam pembetulan data kependudukan, sehingga Pemohon sangat membutuhkanPenetapan dari Pengadilan Agama Kota Malang guna dijadikan sebagai alashukum untuk pembetulan data kependudukan;6.
    Ali bin Ali Abdullah telah terjadi perceraian pada tanggal 6Februari 2019, sehingga bukti tersebut telah memenuhi syarat formal danmateriil, serta mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat;Menimbang, bahwa bukti P2 (Fotokopi Akte Kelahiran) merupakan aktaotentik, bermeterai cukup dan cocok dengan aslinya, isi bukti tersebutmenjelaskan mengenai Pemohon (Norma Hindaryati) sebagai anak perempuandari suamiisteri Multadjam Joeliarno dan Siti Nuriyah, sehingga bukti tersebuttelah memenuhi
    Penertapan No. 443/Pdt.P/2019/PA Mlg.Akta Cerai tersebut sebagai sebuah kesalahan sehingga harus dilakukanperubahan;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P2 penulisan identitas data namaPemohon tertera kata Norma Hindaryati binti Multadjam Joeliarno, oleh karenaitu Majelis berpendapat bahwa penulisan identitas data nama Pemohon dengankata Norma Hindaryati binti Multadjam Joeliarno, merupakan hal yang benar;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, telah terbukti bahwa dalam
    Menetapkan bahwa penulisan data nama Pemohon yang benaradalah Norma Hindaryati binti Multadjam Joeliarno;3. Memerintahkan Pemohon untuk mencatatkan perubahanpenulisan nama Pemohon sebagaimana tercantum dalam Akta CeraiNomor 0313/AC/2019/PA Mlg. tanggal 6 Februari 2019, dari kata NormaHindaryati binti Multajam, menjadi Norma Hindaryati binti MultadjamJoeliarno, kepada Panitera Pengadilan Agama Kota Malang;4.
Register : 16-03-2021 — Putus : 29-03-2021 — Upload : 30-03-2021
Putusan PA PASURUAN Nomor 0175/Pdt.P/2021/PA.Pas
Tanggal 29 Maret 2021 — Pemohon melawan Termohon
112
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Memberikan dispensasi kepada anak para Pemohon yang bernama DEWI MASITA binti ABDUL KODIR untuk menikah dengan ACHMAD SHOFIYULLOH bin MULTADJAM ;
    3. Membebankan kepada para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp. 345.000,- (Tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);