Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-03-2021 — Putus : 20-05-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 192/Pid.B/2021/PN SDA
Tanggal 20 Mei 2021 — Penuntut Umum:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
Kamyudi bin Aman Santosa
398
  • Multipindo Gilang Makmur (PT.MGM).

    1. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
    Multipindo GilangMakmur (PT.MGM), yang bergerak di bidang jasatransportasipengiriman barang, dengan sistem pembayaran gaji per bulansebesar Rp2.900.000,00 sejak bulan April tahun 2020, mendapatkantugas untuk mengantarkan barang. Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Januari 2021 sekitarjam 09.00 wib, Terdakwa mendatang! kantor PT. Multipindo GilangMakmur (PT.MGM) cabang SurabayaSidoarjo Sentra Tropodo BlokB26 Ds.Tropodo Kec.Waru Kab. Sidoarjo untuk meminjam kuncimobil box Daihatsu GranMax No.Pol.
    Multipindo Gilang Makmur (PT.MGM) cabangSurabayaSidoarjo Sentra Tropodo Blok B26 Ds.Tropodo Kec.WaruKab. Sidoarjo tanpa turut mengembalikan kunci kendaraan.
    Multipindo GilangMakmur (PT.MGM) cabang SurabayaSidoarjo Sentra Tropodo BlokB26 Ds.Tropodo Kec.Waru Kab. Sidoarjo untuk meminjam kuncimobil box Daihatsu GranMax No.Pol. B9942UCR dari saksi YayanNurdiana selaku koordinator transportasi PT.MGM, dengan alasanHalaman 13 dari 36 Putusan Nomor 192/Pid.B/2021/PN SDAhendak memakaikendaraan.
    Multipindo Gilang Makmur (MGM) yaitu perusahaan jasapengiriman barang; Bahwa benar awalnya pada hari Sabtu malam tanggal 09Januari 2021, tiba barang berupa 68 unit laptop dan 4 mouse dariJakarta yang diantar oleh saksi Febri Alex, yang kemudian semuabarang tersebut dipindahkan ke dalam box mobil grandmax boxNo.Pol.
    Multipindo Gilang Makmur (PT.MGM) cabang SurabayaSidoarjoHalaman 27 dari 36 Putusan Nomor 192/Pid.B/2021/PN SDASentra Tropodo Blok B26 Ds.Tropodo Kec.Waru Kab. Sidoarjo tanpa turutmengembalikan kunci kendaraan.
Register : 25-03-2021 — Putus : 20-05-2021 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN SIDOARJO Nomor 192/Pid.B/2021/PN SDA
Tanggal 20 Mei 2021 — Penuntut Umum:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
Kamyudi bin Aman Santosa
75
  • Multipindo Gilang Makmur (PT.MGM).

    1. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Register : 25-03-2021 — Putus : 20-05-2021 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN SIDOARJO Nomor 192/Pid.B/2021/PN SDA
Tanggal 20 Mei 2021 — Penuntut Umum:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
Kamyudi bin Aman Santosa
70
  • Multipindo Gilang Makmur (PT.MGM).

    1. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).