Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-11-2017 — Putus : 29-01-2018 — Upload : 13-02-2018
Putusan PN LUWUK Nomor 321/Pid.B/2017/PN Lwk
Tanggal 29 Januari 2018 — SH
Terdakwa:
MAN MULUNGANO Alias MAN
308
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Man Mulungano Alias Man tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya

Dikembalikan kepada Terdakwa Man Mulungano Alias Man;

  1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
SH
Terdakwa:
MAN MULUNGANO Alias MAN