Ditemukan 1 data
Terdakwa:
MAN MULUNGANO Alias MAN
30 — 8
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Man Mulungano Alias Man tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Dikembalikan kepada Terdakwa Man Mulungano Alias Man;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
SH
Terdakwa:
MAN MULUNGANO Alias MAN