Ditemukan 2 data
10 — 0
M E N G A D I L I
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Miftahul Fauzal Akbar bin Mulwedi) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Kholifah Alfi binti Karmo) di depan sidang Pengadilan Agama Cikarang;
- Menghukum
Pemohon (Miftahul Fauzal Akbar bin Mulwedi) untuk memberikan kepada Termohon (Kholifah Alfi binti Karmo) berupa:
- Nafkah selama Iddah (3 bulan) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Mut'ah berupa emas sebarat 3 gram;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
4 — 5
- Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan PermohonanPemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Miftahul Fauzal Akbar bin Mulwedi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Kholifah Alfi binti Karmo) di depan sidang Pengadilan Agama Cikarang;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp209.000,00(