Ditemukan 1 data
27 — 3
Menyatakan Terdakwa MULYAHMAN Als. KELIK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : a.
Nama lengkap : MULYAHMAN Als. KELIK ;2. Tempat lahir : Kulon Progo ;3. Umur/tanggal lahir: 37 Tahun / 25 Desember 1977 ;4. Jenis kelamin : Lakilaki ;5. Kebangsaan : Indonesia ;6. Tempat tinggal : Kauman Pedukuhan VI, Rt.20, Rw.10,Kelurahan Tirtorahayu, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo ;=Agama : Islam ;8.
Pen.Pid.B/2014/PN.Yyk, tanggal 10 September 2014 tentangpenunjukan Majelis Hakim ;Penetapan Majelis Hakim Nomor.322/Pen.Pid.B/2014/PN.Yyk, tanggal12 September 2014 tentang penetapan hari sidang ;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan ;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi dan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;Setelah mendengar pembacaan Surat Tuntutan Pidana yang diajukanoleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1.Menyatakan, terdakwa MULYAHMAN
padapokoknya bahwa Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannyaserta berjanji tidak akan mengulangi lagi ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanlisan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada SuratTuntutannya ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanlisan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap padapermohonannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :Bahwa Terdakwa MULYAHMAN
Bahwa dalamperkara ini Barang siapa tersebut adalah terdakwa MULYAHMAN ALIASKELIK dengan segala indentitasnya yang dibacakan dipersidangan dan telahdibenarkan oleh terdakwa dan saksisaksi, selama dipersidangan terdakwadalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Barang siapa telahterpenuhi menurut hukum ;Ad.2.