Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-12-2023 — Putus : 04-01-2024 — Upload : 04-01-2024
Putusan PA KENDAL Nomor 2680/Pdt.G/2023/PA.Kdl
Tanggal 4 Januari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
110
    1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
    2. Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon ( Munadikin bin Jayadi ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( Komsiyah binti Sodikin ) di depan sidang Pengadilan Agama Kendal;
    4. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum ikrar diucapkan berupa Mut'ah sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu