Ditemukan 1 data
31 — 7
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menetapkan anak bernama Sifa Nur Aulia, lahir di Nanga Bulik, tanggal 12 Mei 2015 adalah anak sah dari Pemohon I (Tusiar bin Rasmin) dengan Pemohon II (Rasinem binti Munahrom Mistam);
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Nanga Bulik Tahun 2021 sejumlah Rp 229.000,00 (dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);