Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-01-2021 — Putus : 25-01-2021 — Upload : 25-01-2021
Putusan PA Nanga Bulik Nomor 7/Pdt.P/2021/PA.Ngb
Tanggal 25 Januari 2021 — Pemohon melawan Termohon
317
    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Menetapkan anak bernama Sifa Nur Aulia, lahir di Nanga Bulik, tanggal 12 Mei 2015 adalah anak sah dari Pemohon I (Tusiar bin Rasmin) dengan Pemohon II (Rasinem binti Munahrom Mistam);
    3. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Nanga Bulik Tahun 2021 sejumlah Rp 229.000,00 (dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);