Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-03-2017 — Upload : 30-03-2017
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 16 /Pid.Sus/2017/PN Sdw
Tanggal 8 Maret 2017 — DUN HARIANTO Anak Dari MUNDASMAN
6520
  • Menyatakan Terdakwa DUN HARIANTO Anak Dari MUNDASMAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3.
    DUN HARIANTO Anak Dari MUNDASMAN
    PUTUSANNomor 16 /Pid.Sus/2017/PN SdwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kutai Barat yang mengadili perkara pidana, dengan acarapemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara terdakwa:Nama Lengkap : DUN HARIANTO Anak Dari MUNDASMAN;Tempat lahir : Bentot;U mu r/tanggal lahir : 28 tahun /9 Nopember 1988;Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Kampung Muhur RT.001 Kecamatan SiluqNgurai Kabupaten
    Kutai Barat;Agama : KristenPekerjaan : SwastaBahwa Terdakwa DUN HARIANTO Anak Dari MUNDASMAN di tahan dalamRumah tahanan Polres Kutai Barat berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan :1.Penyidik surat tanggal 24 Nopember 2016 NomorSP.Han/84/X1/2016/RESKRIM sejak tanggal 24 Nopember 2016 sampai dengantanggal 14 Desember 2016Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 13 Desember 2016Nomor B2228/Q.4.19/Euh.1/12/2016 sejak tanggal 14 Desember 2016 sampaidengan tanggal 22 Januari 2017;Penuntut
    Dilakukan kekerasan denagn menggunakan bendatumpul.Perbuatan terdakwa DUN HARIANTO Anak Dari MUNDASMAN tersebutsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan DalamRumah Tangga.ATAUKEDUABahwa terdakwa DUN HARIANTO Anak Dari MUNDASMAN Rabu tanggal23 Nopember 2016 sekitar pukul 20.30 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam bulan Nopember tahun dua ribu enam belas, bertempat di Kampung Muhur RT.001
    Dengan demikian yang dimaksud dengansetiap orang disin adalah Terdakwa DUN HARIANTO Anak Dari MUNDASMAN,yang dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi ;Ad.2.
    Menyatakan Terdakwa DUN HARIANTO Anak Dari MUNDASMAN telahterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA;2.