Ditemukan 2 data
Terdakwa:
DADANG MUNDRAWIN Als MONDA Bin ASMUNI, S.H.
24 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Dadang Mundrawin Als Monda Bin Asmuni tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan
Terdakwa:
DADANG MUNDRAWIN Als MONDA Bin ASMUNI, S.H.
59 — 3
Terdakwa DADANG MUNDRAWIN AlsMONDRA Bin ASMUNI. beserta Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan dariPenyidik dan suratsurat yang berhubungan dengan perkara;Setelah membaca dan mendengar pembacaan surat dakwaan dari JaksaPenuntut Umum tanggal 10 Juli 2015 Register Perkara Nomor : PDM23/KTKAL/07/2015 yang dibacakan pada persidangan pertama tanggal 28 Juli2015;Setelah mendengar keterangan SaksiSaksi;Setelah mendengar keterangan Terdakwa;Setelah memeriksa dan meneliti barang bukti;Setelah mendengar tuntutan