Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-05-2024 — Putus : 28-05-2024 — Upload : 28-05-2024
Putusan MS IDI Nomor 46/Pdt.P/2024/MS.Idi
Tanggal 28 Mei 2024 — Pemohon melawan Termohon
210
  • Muntaleb, selaku istri;
  • Hikmah Aulia binti Zulkifli, selaku anak perempuan kandung;
  • Aqilla Fariza Mufia binti Zulkifli, selaku anak perempuan kandung;
  • Adiba Anindya binti Zulkifli, selaku anak perempuan kandung;
  1. Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);