Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-04-2022 — Putus : 30-06-2022 — Upload : 14-07-2022
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 59/Pid.Sus/2022/PN Bjn
Tanggal 30 Juni 2022 —
Terdakwa:
PUTRA MULYONO BIN MUNTAYEP
256
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Putra Mulyono Bin Muntayep telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putra Mulyono Bin Muntayep dengan pidana penjara selama1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
    MUNTAYEP.

    Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;

    6.Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);


    Terdakwa:
    PUTRA MULYONO BIN MUNTAYEP