Ditemukan 1 data
Terdakwa:
PUTRA MULYONO BIN MUNTAYEP
25 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Putra Mulyono Bin Muntayep telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putra Mulyono Bin Muntayep dengan pidana penjara selama1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
MUNTAYEP.
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;
6.Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Terdakwa:
PUTRA MULYONO BIN MUNTAYEP