Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-12-2012 — Putus : 14-12-2012 — Upload : 02-10-2015
Putusan PN SEKAYU Nomor 2428/PDT.P/2012/PN.SKY
Tanggal 14 Desember 2012 — YATIMEN
153
  • Menyatakan bahwa Reza Putra Pratama adalah anak laki-laki sah yang ke-1 dari pasangan suami istri Yatimen dan Siti Muntifiah yang lahir di Musi Banyuasin pada tanggal 30 November 2005;3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Musi Banyuasin untuk mencatat Kelahiran tersebut pada daftar khusus untuk itu yang sedang berjalan untuk Warga Negara Indonesia dan menerbitkan Akta Kelahirannya;4.
    Nikah ;4 Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran ;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas mohon kepada Bapak Ketua PengadilanNegeri Sekayu, agar kiranya menerima permohonan ini dan selanjutnya memanggil pemohondan saksisaksi untuk diperiksa dan didengar keterangannya dimuka Persidangan dankemudian memberikan Penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :1 Mengabulkan permohonan Pemohon;2 Menyatakan bahwa Reza Putra Pratama adalah anak lakilaki sah yang ke1dari pasangan suami istri Yatimen dan Siti Muntifiah
    Yatimen dan Siti Muntifiah, diberi tandaP.1;2 Potocopy Kartu Keluarga An. Kepala Keluarga Yatimen, diberi tanda P.2;3 Potocopy Akta Nikah An. Yatimen dan Siti Muntifiah, diberi tanda P.3;4 Surat Keterangan Kelahiran An.
    Reza Putra Pratarna, diberi tanda P.4.Menimbang, bahwa disamping mengajukan suratsurat bukti Pl sampai denganP.4, Pemohon mengajukan saksisaksi sebagai berikut:1 SAKSI JAMALUDINDi bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:e Bahwa saksi tahu Reza Putra Pratama adalah anak lakilaki sah yang ke1 daripasangan suami istri Yatimen dan Siti Muntifiah;e Bahwa setahu saksi anak tersebut lahir di Musi Banyuasin pada tanggal 30November 2005;e Bahwa saksi tahu karena kenal dengan pemohon dan masih
    satu Desadengannya.2 SAKSI SUHARDIDi bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:e Bahwa saksi tahu Reza Putra Pratama adalah anak lakilaki sah yang ke1 daripasangan suami istri Yatimen dan Siti Muntifiah;e Bahwa setahu saksi anak tersebut lahir di Musi Banyuasin pada tanggal 30November 2005;e Bahwa saksi tahu karena kenal dengan pemohon dan masih satu Desadengannya.Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan pemohon yangpada pokoknya sebagai berikut :e Bahwa benar pemohon
    32 Ayat (2) Undangundang Nomor: 23 tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan Jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor:37 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undangundang Nomor: 23 tahun 2006 serta Peraturanlain yang bersangkutan;MENETAPKAN1 Mengabulkan permohonan Pemohon ;2 Menyatakan bahwa Reza Putra Pratama adalah anak lakilaki sah yang ke1 daripasangan suami istri Yatimen dan Siti Muntifiah yang lahir di Musi Banyuasin padatanggal 30 November 2005;3 Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan