Ditemukan 3 data
Terdakwa:
SAEFUL ANAS BIN MUNTIKNO
31 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan bahwa terdakwa SAEFUL ANAS Bin MUNTIKNO, Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I .
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAEFUL ANAS Bin MUNTIKNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda diganti dengan penjara selama 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
Terdakwa:
SAEFUL ANAS BIN MUNTIKNO
Terbanding/Terdakwa : SAEFUL ANAS BIN MUNTIKNO
16 — 0
Terbanding/Terdakwa : SAEFUL ANAS BIN MUNTIKNO
22 — 9
- Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan pemohonan Pemohon dengan verstek;
- Menetapkan memberi izin kepada Pemohon ( Edi Suhartanto bin Muntikno ) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon ( Syadza Tsariyya Abroq binti Abdul Rofiq ) di hadapan sidang Pengadilan Agama Kendal;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp441.000,00 ( empat ratus