Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-05-2005 — Upload : 21-01-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 77PK/PDT/2003
Tanggal 12 Mei 2005 — S A R I Y E M, dk ; SITI MUNTOCHIROH alias SITI MUTOHIROH, dkk
3120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • S A R I Y E M, dk ; SITI MUNTOCHIROH alias SITI MUTOHIROH, dkk
    RW.07 No.48 KecamatanJagakarsa, akarta Selatan, Para Pemohon Peninjauankembali, dahulu Penggugat I, II / Terbanding ;melawan:SITI MUNTOCHIROH alias SITI MUTOHIROH,bertempat tinggal di Desa Danasri Kidul RT.01.RW.3,Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, TermohonPeninjauan kembali, dahulu Tergugat I / Pembanding ;;dan:1. SU JAN GI, bertempat tinggal di Desa Cikuasa,Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara, TurutTermohon Peninjauan kembali, dahulu Tergugat II /Turut Terbanding ;2.
    Saksi Guntur Pujo Hartono pada pokoknya menerangkan bahwa sebagaiKepala Desa Kecila, pada tahun 2000 saksi pernah di datangi oleh IbuSariyem dan melaporkan tanahnya akan dijual oleh Siti Muntochirohkepada BKK Kemranjen ;10Saksi tidak mengetahui sendiri kalau tanah itu dijual oleh Ibu Sariyemkepada Siti Muntochiroh bahkan saksi sendiri menerangkan tidakmengetahui sendiri asal usul tanah sengketa ;b.
    Saksi Wibowo menerangkan mengetahui tanah sengketa sudah dibelioleh Siti Muntochiroh dari Bau Kiswan, jadi hanya mendengar dariorang lain sehingga kesaksiannya tidak mempunyai kekuatanpembuktian dan tidak dapat dipercaya ;c. Saksi Budiono menerangkan bahwa tanah didatangi oleh Ibu Menik(anaknya Ibu Sariyem) menawarkan tanah seluas 800 + M2 diKarangjati, jadi kesaksiannya adalah diluar obyek sengketa ;d.
    Saksi Rasikun menerangkan bahwa saksi hanyalah sebagai penggaraptanah sengketa yang dibeli secara musiman dari Siti Muntochiro, jadisaksi tidak mengetahui adanya jual beli ataupun juga gadai antara Ny.Sariyem dengan Siti Muntochiroh ;Bahwa dari keteranganketerangan saksisaksi tersebut diatas tidak adasatupun yang mengetahui adanya jual beli tanah antara Penggugat ISariyem dengan Tergugat I Siti Muntochiroh, sehingga pertimbanganPengadilan Tinggi adalah tidak benar sama sekali ;3.
    Muntochiroh (Termohon Peninjauan kembali) secara formil danmateril tidak syah, dengan alasan : Ssecara formi, bahwa jual beli tidak dipenuhi, yaitu : melalui PPAT dan atau dilaksanakan secara terang dan tunai sebagaimanadisyaratkan dalam jual beli menurut Hukum Adat ;Kwitansi (bukti P.I = T.I) tidak memenuhi criteria jual beli, terutama tentangpenegasan adanya jual beli serta obyek sengketa tidak jelas, saksi tidak ada ;Saksi Kiswan membantah adanya jual beli ;Saksi hanya menanda tangani kwitansi