Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-09-2021 — Putus : 12-10-2021 — Upload : 12-10-2021
Putusan MS MEUREUDU Nomor 183/Pdt.G/2021/MS.Mrd
Tanggal 12 Oktober 2021 — Penggugat melawan Tergugat
490
  • Dalam Konvensi

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
    2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Mupazal bin Nasruddin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Nurul Aini binti Muhammad) di depan sidang Mahkamah Syariyah Meureudu;

    Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajiban kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah selama masa iddah
    sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah selama masa iddah kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana diktum angka 2 sebelum pengucapan ikrar talak;
  • Menetapkan anak-anak bernama Habibur Rahman bin Mupazal lahir pada tanggal 25 Juni 2012 dan Zulfahmi bin Mupazal lahir pada tanggal 25 September 2016 berada dalam hadhanah Penggugat Rekonvensi dengan kewajiban bagi Penggugat Rekonvensi untuk memberi akses kepada Tergugat
    Rekonvensi untuk bertemu dengan anak tersebut;
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan anak-anak tersebut yang bernama Habibur Rahman bin Mupazal lahir pada tanggal 25 Juni 2012 dan Zulfahmi bin Mupazal lahir pada tanggal 25 September 2016 kepada Penggugat Rekonvensi terhitung sejak Putusan Mahkamah Syariyah Meureudu berkekuatan hukum tetap;
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar nafkah hadhanah atas anak yang bernama Habibur Rahman bin Mupazal lahir pada tanggal
    25 Juni 2012 dan Zulfahmi bin Mupazal lahir pada tanggal 25 September 2016 melalui Penggugat Rekonvensi sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sejak Tergugat Rekonvensi menjatuhkan talaknya terhadap Penggugat Rekonvensi sampai dengan anak tersebut dewasa/mandiri dengan kenaikan 10% setiap tahunnya;
  • Dalam konvensi dan rekonvensi:

    Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi sejumlah Rp370.000,00 (tiga