Ditemukan 1 data
Terdakwa:
1.PARWAYLI YAHYAH alias PAK WAY bin SAHMINAN
2.ABANG SEPTI MAHENDRA alias PITUNG bin RADIMIN alm
3.JEKI alias JEKI bin BAKIR alm
4.HERDIANSAH alias EDIN bin HENDRI
5.ANDIKA alias ANDI bin MURAHANJANI alm
49 — 32
.), Terdakwa IV HERDIANSAH alias EDIN bin HENDRI dan Terdakwa V ANDIKA alias ANDI bin MURAHANJANI (Alm.) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dakwaan tunggal;
2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
Terdakwa:
1.PARWAYLI YAHYAH alias PAK WAY bin SAHMINAN
2.ABANG SEPTI MAHENDRA alias PITUNG bin RADIMIN alm
3.JEKI alias JEKI bin BAKIR alm
4.HERDIANSAH alias EDIN bin HENDRI
5.ANDIKA alias ANDI bin MURAHANJANI alm