Ditemukan 1 data
10 — 1
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan thalak satu ba'in shugra Tergugat (I GDE RISKI MURDHAKA Bin I WAYAN MURDHAKA) terhadap Penggugat (MIA MARYATI Binti MAMAN KADARUSMAN);
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menaati Pernyataan Kesepakatan Perdamaian Sebagian tertanggal 24 Mei 2023;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp395.000,00 (Satu juta Tiga ratus Lima belas ribu rupiah);