Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-05-2023 — Putus : 21-06-2023 — Upload : 22-06-2023
Putusan PA TASIKMALAYA KOTA Nomor 699/Pdt.G/2023/PA.Tmk
Tanggal 21 Juni 2023 — Penggugat melawan Tergugat
101
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
    2. Menjatuhkan thalak satu ba'in shugra Tergugat (I GDE RISKI MURDHAKA Bin I WAYAN MURDHAKA) terhadap Penggugat (MIA MARYATI Binti MAMAN KADARUSMAN);
    3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menaati Pernyataan Kesepakatan Perdamaian Sebagian tertanggal 24 Mei 2023;
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp395.000,00 (Satu juta Tiga ratus Lima belas ribu rupiah);