Ditemukan 2 data
ANDI NUR INDAR SAMAD, SH
Terdakwa:
MURDIANSAR ALIAS NASAR
5 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa MURDIANSAR Alias NASAR tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mereka yang melakukan membeli, memiliki, menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila
Penuntut Umum:
ANDI NUR INDAR SAMAD, SH
Terdakwa:
MURDIANSAR ALIAS NASAR
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ANDI NUR INDAR SAMAD, SH
12 — 4
Menyatakan Terdakwa Murdiansar Alias Nasar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan menjual, membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : MURDIANSAR ALIAS NASAR
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ANDI NUR INDAR SAMAD, SH