Ditemukan 2 data
28 — 9
MUROTECH INDONESIA, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Pelanggaran Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sebagaimana dalam pasal 34 ayat (1) Perda Provinsi Jawa Barat No 5 Tahun 2021;
- Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa PT.
MUROTECH INDONESIA oleh karena itu dengan pidana denda Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara
masing - masing sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Murotech Indonesia
Naomi Amanda Nawita Hadiyanto, SH
Terdakwa:
KOMARUDIN Bin APANDI
136 — 27
Murotech Indonesia ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ibu rupiah);