Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-10-2011 — Putus : 09-11-2011 — Upload : 29-11-2012
Putusan PN NGAWI Nomor 315/Pid.B. /2011/PN.Ngw
Tanggal 9 Nopember 2011 — EKA MURSAPUTRA ALS. GUNAWAN ALS. GUNDIK bin SIBAN;
265
  • EKA MURSAPUTRA ALS. GUNAWAN ALS. GUNDIK bin SIBAN;
    . /2011/PN.NgwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ngawi yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidanapada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : EKA MURSAPUTRA ALS. GUNAWAN ALS.
    Menyatakan terdakwa EKA MURSAPUTRA Als. GUNAWAN Als. GUNDIK binSIBAN terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidanaPenganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggalmelanggar pasal 351 ayat(1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EKA MURSAPUTRA Als. GUNAWAN Als.GUNDIK bin SIBAN dengan pidana penjara selama : 5(lima) bulan dikurangiselama terdakwa ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
    Hermin Ambarsari;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakahberdasarkan faktafakta hukum tentang perbuatan terdakwa sebagaimana dikemukakan diatas, terdakwa EKA MURSAPUTRA ALS. GUNAWAN ALS.