Ditemukan 5 data
5 — 0
- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk datang menghadap dipersidangan tidak hadir;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat dengan Verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (S.YULIANTO bin SOLEHAN) terhadap Penggugat (LEWI KOFIEFAH binti MURSUGIANTO);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 331000,- ( tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
99 — 23
ARIBUDIANTI alias ARI Binti MURSUGIANTO 5. LUGINO Bin KARTONO (alm) yangpada pokoknya menerangkan sebagai berikut:1.
Saksi ARI BUDIANTI alias ARI Binti MURSUGIANTO (disumpah),menerangkan sebagai berikut : Bahwa saksi CLARIZA PUTRI SAFIRA Alias RIZA pernah meminta tolongsaksi alias untuk diantar ke pertigaan desa Gemuruh pada awal bulan Juni2016 sekitar pukul 19.30 WIB. Setelah sampai di pertigaan desaGemuruh ,saksi CLARIZA PUTRI SAFIRA Alias RIZA kemudian bertemu denganterdakwa yang saat itu membawa kendaraan sepedamotor Yamaha VegaRwarna merah No. Pol.
26 — 16
MURSUGIANTO (terdakwa) ; Bahwa saksi dipukuli pada hari Sabtu tanggal 18 Agustus 2012 sekitar pukul18.30 WIB di ruang makan di dalam rumah terdakwa di Desa Sidoluhur,Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen ; Bahwa saksi dipukuli dengan menggunakan sebatang kaso/usuk dari kayualbasiah dengan ukuran panjang sekitar 50 cm (lima puluh centimeter) ; Bahwa permasalahannya sampai saksi telah dipukuli oleh terdakwa, karenaterdakwa mengajak saksi rujuk kembali, tetapi saksi tidak mau, dan kemudianterdakwa emosi
22 — 7
MURSUGIANTO (terdakwa) ; Bahwa saksi dipukuli pada hari Sabtu tanggal 18 Agustus 2012 sekitar pukul18.30 WIB di ruang makan di dalam rumah terdakwa di Desa Sidoluhur,Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen ; Bahwa saksi dipukuli dengan menggunakan sebatang kaso/usuk dari kayualbasiah dengan ukuran panjang sekitar 50 cm (lima puluh centimeter) ; Bahwa permasalahannya sampai saksi telah dipukuli oleh terdakwa, karenaterdakwa mengajak saksi rujuk kembali, tetapi saksi tidak mau, dan kemudianterdakwa emosi
24 — 5
MURSUGIANTO (terdakwa) ; Bahwa saksi dipukuli pada hari Sabtu tanggal 18 Agustus 2012 sekitar pukul18.30 WIB di ruang makan di dalam rumah terdakwa di Desa Sidoluhur,Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen ; Bahwa saksi dipukuli dengan menggunakan sebatang kaso/usuk dari kayualbasiah dengan ukuran panjang sekitar 50 cm (lima puluh centimeter) ; Bahwa permasalahannya sampai saksi telah dipukuli oleh terdakwa, karenaterdakwa mengajak saksi rujuk kembali, tetapi saksi tidak mau, dan kemudianterdakwa emosi