Ditemukan 1 data
24 — 10
Syahbuddin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Mursyidawati, S.Pd., binti Ali Basyah) di depan sidang Mahkamah Syar'iyah Idi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan:
- Mutah Penggugat Rekonvensi berupa cincin emas murni seberat 1 (satu) manyam atau seberat 3,3 (tiga koma tiga) gram;;
- Nafkah iddah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp5.000.000.00,- (lima
Dalam Rekonvensi