Ditemukan 1 data
6 — 3
Murtasari Binti Muchtar) di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa ;4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa untuk menyampaikan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kantor Urusan Agama Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, untuk dicatat dalam buku register yang telah disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.591.000,- ( lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);