Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-01-2020 — Putus : 10-02-2020 — Upload : 17-09-2020
Putusan PN KENDAL Nomor 24/Pdt.P/2020/PN Kdl
Tanggal 10 Februari 2020 — Pemohon:
MUHAMAD MUSABIKHUN
182
  • MUSABIKHUN, adalah salah, yang yang benar adalah tertulis dan terbaca MUHAMAD MUSABIKHUN;

    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal, setelah kepadanya diberikan salinan sah dari penetapan ini, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan untuk itu Instansi pelaksana berhak mengganti

    MUSABIKHUN, menjadi tertulis dan terbaca MUHAMAD MUSABIKHUN;

    Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp146.000,00 (Seratus empat puluh enam ribu rupiah);