Ditemukan 1 data
MUHAMAD MUSABIKHUN
18 — 2
MUSABIKHUN, adalah salah, yang yang benar adalah tertulis dan terbaca MUHAMAD MUSABIKHUN;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal, setelah kepadanya diberikan salinan sah dari penetapan ini, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan untuk itu Instansi pelaksana berhak mengganti
MUSABIKHUN, menjadi tertulis dan terbaca MUHAMAD MUSABIKHUN;
Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp146.000,00 (Seratus empat puluh enam ribu rupiah);