Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-09-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 831/Pdt.P/2019/PN Jkt.Tim
Tanggal 14 Oktober 2019 — Pemohon:
Musaedah
144
  • Pemohon:
    Musaedah
    PENETAPANNomor : 831/Pdt.P/2019/PN.Jkt.TimDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan sebagai berikutdalam perkara permohonan: MUSAEDAH, umur 44 tahun, pekerjaan Clening Service, beralamat di JI.
    Jakarta Timur, selanjutnya disebut sebagaiPEMOHON;Pengadilan Negeri tersebut; Telah membaca berkas perkara; Telah memeriksa bukti surat; Telah mendengar keterangan saksisaksi dipersidangan; TENTANG DUDUKNYA PERKARAMenimbang, bahwa pemohon dengan surat permohonannya tanggal 16September 2019, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timurtanggal 17 September 2019, dibawah register No. 831/Pdt.P/2019/PN.Jkt.Tim, telahmengajukan permohonan sebagai berikut: Bahwa Pemohon yang bernama Musaedah
    Penetapan No. 831/Pdt.P/2019/PN.Jkt.Tim Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan dan mengirimkan salinan Penetapanke Kantor Dinas Kependudukan Provinsi DKI Jakarta untuk memperbaiki AkteKelahiran Pemohon yang bernama Musaedah jenis kelamin Perempuan, lahir diBanyumas tanggal 31 Desember 1965, sesuai dengan Akta Kelahiran No. 3175LT130820190275, yaitu dalam pencantuman Tahun Kelahiran tertulis 1965 yangseharusnya tertulis 1975.
    Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atas nama MUSAEDAH,, diberi tanda P3; 4. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran No. 3175LT130820190275 yang dikeluarkanoleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta tanggal 13Agustus 2019, diberi tanda P4;5.
    Bahwa benar pemohon bernama MUSAEDAH,, jenis kelamin perempuan, lahir di Banyumas pada tanggal 31 Desember 1975; 2. Bahwa pemohon merupakan anak dari orang tua yang bernama Tarju dan Muniroh;3. Bahwa benar dalam pengetikan Akte Kelahiran pemohon Nomor : 3175LT130820190275 menyangkut tahun kelahiran pemohon adalah tahun 1965; 4. Bahwa pengetikan tahun kelahiran pemohon dalam Akte Kelahiran tersebut salah dan seharusnya tahun kelahiran pemohon tahun 1975;5.