Ditemukan 1 data
28 — 10
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Musaiyanto bin Mito) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Widya Dwi Astutik binti Sugianto) di depan sidang Pengadilan Agama Bondowoso setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum kepada Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa Nafkah iddah sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), dan mutah sebesar Rp. 1.000.000,-