Ditemukan 370 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-03-2022 — Putus : 14-04-2022 — Upload : 06-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2127 B/PK/PJK/2022
Tanggal 14 April 2022 — MUSAM UTJING;
3012 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MUSAM UTJING;
Register : 08-03-2022 — Putus : 14-04-2022 — Upload : 06-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2129 B/PK/PJK/2022
Tanggal 14 April 2022 — MUSAM UTJING;
3510 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MUSAM UTJING;
Register : 08-03-2022 — Putus : 14-04-2022 — Upload : 06-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2128 B/PK/PJK/2022
Tanggal 14 April 2022 — MUSAM UTJING;
259 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MUSAM UTJING;
Register : 21-02-2023 — Putus : 11-07-2023 — Upload : 10-08-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2154 B/PK/PJK/2023
Tanggal 11 Juli 2023 — MUSAM UTJING;;
9944 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MUSAM UTJING;;
Register : 08-03-2022 — Putus : 05-04-2022 — Upload : 06-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2130 B/PK/PJK/2022
Tanggal 5 April 2022 — MUSAM UTJING;
2410 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MUSAM UTJING;
Register : 08-03-2022 — Putus : 14-04-2022 — Upload : 06-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2131 B/PK/PJK/2022
Tanggal 14 April 2022 — MUSAM UTJING;
2710 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MUSAM UTJING;
Register : 08-03-2022 — Putus : 14-04-2022 — Upload : 06-07-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2132 B/PK/PJK/2022
Tanggal 14 April 2022 — MUSAM UTJING;
3813 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MUSAM UTJING;
Register : 09-02-2022 — Putus : 06-04-2022 — Upload : 15-06-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 962 B/PK/PJK/2022
Tanggal 6 April 2022 — MUSAM UTJING;
2812 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MUSAM UTJING;
Putus : 24-02-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1151/B/PK/PJK/2015
Tanggal 24 Februari 2016 — PT MUSAM UTJING vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2416 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT MUSAM UTJING vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 1151/B/PK/PJK/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskansebagai berikut dalam perkara:PT MUSAM UTJING, tempat kedudukan di Wisma HSBC Lt.3, JalanPangeran Diponegoro Kav. 11, Petisah Tengah, Medan 20152, dalamhal ini diwakili oleh RIDWAN HAMID, Direktur Utama PT Musam Utjing,tempat kedudukan di Jalan Cipaku VI/10 Petogogan, Kebayoran Baru,Jakarta Selatan;Selanjutnya memberi kuasa kepada: INDUSTRIAL
    0,00Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.51859/PP/M.XVIIIB/16/2014 tanggal 10 April 2014 yang telah berkekuatan hukumtetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP482/WPJ.07/2013 tanggal 7 Maret 2013tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 Nomor00213/207/10/058/12 tanggal 28 Juni 2012 atas nama: PT Musam
    kepada PemohonPeninjauan Kembali semula Pemohon Banding tanggal 29 April 2014 yangPemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding mohonkanPeninjauan Kembali, amar putusannya Menolak permohonan bandingPemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP482/WPJ.07/2013 tanggal 14 Januari 2013 tentang Keberatan Wajib PajakAtas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa Masa Pajak Agustus 2010 Nomor 00213/207/10/058/12 tanggal 28Juni 2012 atas nama PT Musam
    diatur dalam Pasal 16B ayat (3)UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai juncto Peraturan Menteri Keuangan;Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur maksud dalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas,maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali: PT MUSAM
    biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009,UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturanperundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:PT MUSAM
Putus : 24-02-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1154/B/PK/PJK/2015
Tanggal 24 Februari 2016 — MUSAM UTJING VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
14633 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MUSAM UTJING VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    MUSAM UTJING, tempat kedudukan di Wisma HSBC Lt. 3, JalanPangeran Diponegoro Kav. 11, Petisah Tengah, Medan 20152, diwakilioleh Ridwan Hamid, selaku Direktur Utama, beralamat di Jalan CipakuVI/10 Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam hal inimemberi kuasa kepada Industrial Indra Gunawan Silaban, beralamat diComp. Bumi Asri Blok B199 RT. 035/012, Kel.
    0,00Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.51862/PP/M.XVIIIB/16/2014, tanggal 10 April 2014 yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon BandingKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP06/WPJ.07/2013Januari 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurangterhadaptanggal 7Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2010Nomor 00216/207/10/058/12 tanggal 28 Juni 2012 atas nama: PT Musam
    MUSAM UTJING, tersebut tidak beralasan sehinggaharus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali,maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dankarenanya dinukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985Halaman 27 dari 28 halaman.
    MUSAM UTJING tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Rabu, tanggal 24 Februari 2016, oleh Dr. H.M. HaryDjatmiko,SH.,MS., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, Yosran, SH.,M.Hum. dan Dr. Irfan Fachruddin, SH.,CN.
Register : 17-11-2015 — Putus : 24-02-2016 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1155 B/PK/PJK/2015
Tanggal 24 Februari 2016 — MUSAM UTJING VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3361 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MUSAM UTJING VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
    PUTUSANNomor 1155/B/PK/PJK/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskansebagai berikut dalam perkara:PT MUSAM UTJING, beralamat di Wisma HSBC Lantai 3, JalanPangeran Diponegoro Kav. 11, Petisah Tengah, Medan 20152, dalam halini diwakili oleh Ridwan Hamid, selaku Direktur Utama;Selanjutnya memberi kuasa kepada Industrial Indra Gunawan Silaban,Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, beralamat di Comp.
    0,00 0,00 0,00Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.51863/PP/M.XVIIIB/16/2014, tanggal 10 April 2014 yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan menolak permohonan bandingKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP77/WPJ.07/2013 tanggal 14Januari 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangPemohon Banding terhadapBayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 201000217/207/10/058/12 + tanggal 28 2012PT Musam
    sebagaimana diatur dalam Pasal 16B ayat (3)UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai juncto Peraturan MenteriKeuangan;Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali: PT MUSAM
    dihnukum untuk membayar biaya perkaradalam peninjauan kembaili;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturanperundangundangan yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT MUSAM
Putus : 08-04-2019 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1072/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 8 April 2019 — PT MUSAM UTJING
3629 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT MUSAM UTJING
    Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU3703/PJ/2018, tanggal 20 Agustus 2018:Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kKuasa substitusiFatkhurohman, kewarganegaraan Indonesia, jabatanPelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit PeninjauanKembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 30 Agustus2018;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT MUSAM
    UTJING, beralamat di Sei Musam Bohorok,Bohorok, Langkat, yang diwakili oleh Budi Purwanto, jabatanDirektur Utama;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Industrial IndraGunawan Silaban, kKewarganegaraan Indonesia, KuasaHukum di Pengadilan Pajak, beralamat di Medan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 605SKTX2018,tanggal 1 November 2018;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Halaman 1 dari 7 halaman.
    Mei 2018,yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagaiberikut:Mengabulkan selurunnya gugatan Penggugat atas Surat KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP01037/NKEB/WPJ.01/2017, tanggal 6September 2017, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf BKarena Permohonan Wajib Pajak Nomor 00001/245/13/119/16, tanggal 4Mei 2016, Masa Pajak Juni 2013 yang terdaftar dalam berkas sengketaNomor 116726.99/2013/PP, atas nama PT Musam
    Putusan Nomor 1072/B/PK/Pjk/201901.003.153.2119.001, beralamat di Sei Musam Bohorok, Bohorok,Langkat;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Juni 2018, kemudianterhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonanpeninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan PengadilanPajak pada tanggal 30 Agustus 2018 dengan disertai alasanalasannyayang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30Agustus 2018
    Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor KEP01037/NKEB/WPJ.01/2017, tanggal 6 September2017, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) HurufB Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor00001/245/13/119/16, tanggal 4 Mei 2016, Masa Pajak Juni 2013yang terdaftar dalam berkas Sengketa Nomor116726.99/2013/PP, atas nama PT Musam Utjing, NPWP01.003.153.2119.001, beralamat di Sei Musam Bohorok,Bohorok, Langkat, adalah telah sesuai dengan
Putus : 05-06-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1008/B/PK/PJK/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — MUSAM UTJING vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2314 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MUSAM UTJING tersebut;
    MUSAM UTJING vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    MUSAM UTJING, tempat kedudukan di Wisma HSBC L4.3,Jalan Pangeran Diponegoro Kav. 11, Petisah Tengah, Medan20152, diwakili oleh RIDWAN HAMID, jabatan Direktur UtamaPT. Musam Utjing, tempat tinggal di Jalan Cipaku VI/10,Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;Dalam hal ini memberi kuasa kepada INDUSTRIAL INDRAGUNAWAN SILABAN, beralamat di Comp.
    Putusan Nomor 1008/B/PK/PJK/201 7nama : PT Musam Utjing, NPWP : 01.003.153.2.058000, alamat : WismaHSBC Lantai 3, Jalan Pangeran Diponegoro Kav. 11, Petisah Tengah,Medan, 20152;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatanhukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.51851/PP/M.XVIIIB/16/2014 tanggal 10 April 2014 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembalipada tanggal 30 April 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon PeninjauanKembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan
    Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding tanggal 29April 2014 yang Pemohon Peninjauan Kembali semula PemohonBanding mohonkan Peninjauan Kembali, amar putusannya Menolakpermohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor : KEP1308/WPJ.07/2012 tanggal 16 Juli 2012tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januaris.d Desember 2009 Nomor 00154/207/09/058/11 tanggal 5 Agustus2011 atas nama PT Musam
    MUSAM UTJING tersebut tidak beralasan, sehinggaharus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembaili,maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dankarenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembaliini;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
    MUSAM UTUJING tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Senin, tanggal 5 Juni 2017 oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. dan Dr.
Putus : 24-02-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1147/B/PK/PJK/2015
Tanggal 24 Februari 2016 — PT MUSAM UTJING vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2919 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT MUSAM UTJING vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 1147/B/PK/PJK/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskansebagai berikut dalam perkara:PT MUSAM UTJING, tempat kedudukan di Wisma HSBC Lt.3, JalanPangeran Diponegoro Kav. 11, Petisah Tengah, Medan 20152, dalamhal ini diwakili oleh RIDWAN HAMID, Direktur Utama PT MusamUtjing, tempat kedudukan di Jalan Cipaku VI/10 Petogogan,Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;Selanjutnya memberi kuasa kepada: INDUSTRIAL
    0,00Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.51856/PP/M.XVIIIB/16/2014 tanggal 10 April 2014 yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP85/WPJ.07/2013 tanggal 15Januari 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2010 Nomor00210/207/10/058/12 tanggal 28 Juni 2012 atas nama: PT Musam
    dikirimkan kepada PemohonPeninjauan Kembali semula Pemohon Banding tanggal 29 April 2014 yangPemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding mohonkanPeninjauan Kembali, amar putusannya Menolak permohonan bandingPemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP85/WPJ.07/2013 tanggal 15 Januari 2013 tentang Keberatan WajibPajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Masa Pajak Mei 2010 Nomor 00210/207/10/058/12tanggal 28 Juni 2012 atas nama PT Musam
    diatur dalam Pasal 16B ayat (3) UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai juncto Peraturan Menteri Keuangan;Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur maksud dalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali: PT MUSAM
    biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009,UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturanperundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT MUSAM
Putus : 24-02-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1146/B/PK/PJK/2015
Tanggal 24 Februari 2016 — MUSAM UTJING VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
14744 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MUSAM UTJING VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    PUTUSANNomor 1146/B/PK/PJK/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskansebagai berikut dalam perkara:PT Musam Utjing, beralamat di Wisma HSBC Lantai 3, JalanPangeran Diponegoro Kavling 11, Petisah Tengah, Medan20152, dalam hal ini diwakili: RIDVWAN HAMID, jabatan DirekturUtama, selanjutnya memberikan kuasa kepada: INDUSTRIALINDRA GUNAWAN SILABAN, beralamat di Comp Bumi AsriBlok B199, RT 035/012, Kelurahan
    0,00Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.51855/PP/M.XVIIIB/16/2014, tanggal 10 April 2014, yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:MENGADILIMenyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP2410/WPJ.07/2012 tanggal 17Desember 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 201000209/207/10/058/12 tanggal 28 2012PT Musam
    Putusan Nomor 1146/B/PK/PJK/2015berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali: PT Musam Utjing tersebut tidak beralasan sehingga harusditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali,maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dankarenanya
    biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak serta peraturan perundangundangan yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT Musam
Register : 17-11-2015 — Putus : 24-02-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1145 B/PK/PJK/2015
Tanggal 24 Februari 2016 — MUSAM UTJING VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2630 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MUSAM UTJING VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
    MUSAM UTJING, yang beralamat di Wisma HSBC Lt.3, JalanPangeran Diponegoro Kav.11, Petisah Tengah, Medan 20152,dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Industrial Indra GunawanSilaban, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 078SKTX2014, Tanggal 30 Juni 2014;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;melawan:DIREKTUR JENDRAL PAJAK, tempat kedudukan JI. Jend. GatotSubroto Nomor 4042 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasakepada:1.
    /PP/M.XVIIIB/16/2014, Tanggal 10 April 2014 yang telah berkekuatanHalaman 2 dari 28 halaman Putusan Nomor 1145/B/PK/PJK/2015hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP08/WPJ.07/2013 tanggal 7 Januari2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2010 Nomor00208/207/10/058/12 tanggal 283 Juni 2012 atas namaPT Musam
    dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali semula PemohonBanding tanggal 29 April 2014 yang Pemohon Peninjauan Kembalisemula Pemohon Banding mohonkan Peninjauan Kembali, amarputusannya Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadapkeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP08/WPJ.07/2013tanggal 7 Januari 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa Masa Pajak Maret 2010 Nomor 00208/207/10/058/12 tanggal 28Juni 2012 atas nama PT Musam
    MUSAM UTJING, tersebut tidak beralasan sehinggaharus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali,maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dankarenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Halaman 27 dari 28 halaman Putusan Nomor 1145/B/PK/PJK/2015Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah
    MUSAM UTJING tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00( dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Rabu, tanggal 24 Februari 2016, oleh Dr. H.M. Hary Djatmiko,S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, Yosran, SH., M.Hum dan Dr. Irfan Fachruddin, S.H.,C.N.
Register : 17-11-2015 — Putus : 24-02-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1152 B/PK/PJK/2015
Tanggal 24 Februari 2016 — MUSAM UTJING VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2718 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MUSAM UTJING VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
    MUSAM UTJING, tempat kedudukan di Wisma HSBC LLt.3,Jalan Pangeran Diponegoro Kav.11, Petisah Tengah, Medan20152, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Industrial IndraGunawan Silaban, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 084SKTX2014, Tanggal 30 Juni 2014;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;melawan:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jl. Jend.Gatot Subroto Nomor 4042 Jakarta, dalam hal ini memberikankuasa kepada:1.
    2 dari 29 halaman Putusan Nomor 1152/B/PK/PJK/2015 51860/PP/M.XVIIIB/16/2014, Tanggal 10 April 2014 yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP461/WPJ.07/2013 tanggal 6 Maret2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010 Nomor00214/207/10/058/12 tanggal 28 Juni 2012 atas namaPT Musam
    kepada Pemohon Peninjauan Kembali semula PemohonBanding tanggal 29 April 2014 yang Pemohon Peninjauan Kembalisemula Pemohon Banding mohonkan Peninjauan Kembali, amarputusannya Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadapkeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP461/WPJ.07/2013tanggal 6 Maret 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang danJasa Masa Pajak September 2010 Nomor 00214/207/10/058/12 tanggal28 Juni 2012 atas nama PT Musam
    MUSAM UTJING, tersebut tidak beralasan sehinggaharus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali,maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dankarenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua
    MUSAM UTJING tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00( dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Rabu, tanggal 24 Februari 2016, oleh Dr. H.M. Hary Djatmiko,S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapbkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, Yosran, SH., M.Hum dan Dr. Irfan Fachruddin, S.H.,C.N.
Register : 17-11-2015 — Putus : 24-02-2016 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1143 B/PK/PJK/2015
Tanggal 24 Februari 2016 — MUSAM UTJING VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3925 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MUSAM UTJING VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
    PUTUSANNomor 1143/B/PK/PJK/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskansebagai berikut dalam perkara:PT MUSAM UTJING, tempat kedudukan di Wisma HSBC Lt.3, JalanPangeran Diponegoro Kav. 11, Petisah Tengah, Medan 20152, diwakilioleh Ridwan Hamid, selaku Direktur Utama, beralamat di Jalan CipakuVI/10 Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam hal inimemberi kuasa kepada Industrial Indra Gunawan Silaban
    0,00Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.51852/PP/M.XVIIIB/16/2014, tanggal 10 April 2014 yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon BandingKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP460/WPUJ.07/2013 tanggal 06Maret 2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangterhadapBayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2010 Nomor00206/207/10/058/12 tanggal 28 Juni 2012 atas nama: PT Musam
    Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali: PT MUSAM UTJING, tersebut tidak beralasan sehinggaharus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan
    biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak serta peraturan perundangundangan yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT MUSAM
Putus : 24-02-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1153/B/PK/PJK/2015
Tanggal 24 Februari 2016 — PT MUSAM UTJING VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
3114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT MUSAM UTJING, tersebut
    PT MUSAM UTJING VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskansebagai berikut dalam perkara:PT MUSAM UTJING, beralamat di Wisma HSBC Lantai 3, JalanPangeran Diponegoro Kavling 11, Petisah Tengah, Medan20152, dalam hal ini diwakili oleh RIDWAN HAMID, jabatanDirektur Utama PT Musam Utjing, beralamat di Jalan CipakuVI/10 Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, selanjutnyamemberikan kuasa kepada INDUSTRIAL INDRA GUNAWANSILABAN, beralamat
    amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.51861/PP/M.XVIIIB/16/2014, tanggal 10 April 2014, yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:MENGADILIMenyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP04/WPJ.07/2013 tanggal 7 Januari2013 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2010 Nomor00215/207/10/058/12 tanggal 28 Juni 2012 atas nama: PT Musam
    Putusan Nomor 1153/B/PK/PJK/2015Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali: PT MUSAM UTJING tersebut tidak beralasan sehinggaharus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali,maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dankarenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor
    48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak serta peraturan perundangundangan yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT MUSAM UTJING, tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara
Putus : 10-03-2016 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 101/B/PK/PJK/2016
Tanggal 10 Maret 2016 — MUSAM UTJING
4632 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MUSAM UTJING
    MUSAM UTJING, beralamat di Wisma HSBC Lantai 3Jalan Diponegoro Kav.11, Petisah Tengah, Medan 20152, dalam hal inidiwakili oleh Budi Purwanto selaku Direktur Utama;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.48932/PP/M.XVIII/13/2013
    Musam Utjing dan memberikan technicalservice, berupa tatacara penanaman, pemantauan kesehatantanaman, pemupukan, dan pelatihan lainnya;o Bahwa Indopalm Service Limited merupakan Wajib Pajak LuarNegeri, yang berhak atas ketentuan tax treaty sejak 12 Agustus2009 (sesuai dengan tanggal SKD tahun 2009). Adapun sebelumtanggal 12 Agustus 2009, maka merupakan Wajib Pajak LuarNegeri yang tidak berhak atas ketentuan dalam tax treaty;Halaman 12 dari 22 halaman.
    Musam Utjim;Halaman 13 dari 22 halaman. Putusan Nomor 101/B/PK/PJK/2016Indopalm Service Limited bukan merupakan suatu Bentuk UsahaTetap (BUT).