Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-08-2018 — Putus : 04-09-2018 — Upload : 28-09-2018
Putusan PN LUMAJANG Nomor 222/Pid.B/2018/PN Lmj
Tanggal 4 September 2018 — Penuntut Umum:
LILIK DWY PRASETIO,S.H
Terdakwa:
DJANI Binti DULAN
514

Dikembalikan kepada saksi korban Musarianto.

  • 1 (satu) buah palu besi.
  • 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna hitam.
  • 1 (satu) potong training warna merah hati.
  • 1 (satu) potong kerudung warna abu-abu.

Ddimusnahkan.

,karena Saksi Musarianto akan memperkosa Terdakwa; Bahwa benar Terdakwa memiliki ternak sapi; Bahwa Saksi tidak mengetahui permasalahan Terdakwa denganSaksi Musarianto; Bahwa Saksi tidak mengetahui maksud Terdakwa memukulSaksi Musarianto;Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidakkeberatan dan membenarkan keterangan Saksi;3.
; Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 28 Mei 2018 sekira pukul 06.30Wib Terdakwa datang ke rumah Saksi Musarianto dengan mengendaraisepeda motor bermaksud untuk masalah penjualan hewan ternak sapi milikTerdakwa yang akan dijual kepada Saksi Musarianto, kemudian Terdakwabersama Saksi Musarianto berangkat lihat sapi di Dusun Talsewu DesaWotgalih, Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang, denganmengendarai sepeda motor, posisi Saksi Musarianto didepan (yangmenyetir) Terdakwa dibelakang, kemudian
Saksi Musariantomeninggalkan Terdakwa, lalu Terdakwa menuju ke rumah Saksi Nilap; Bahwa Terdakwa tidak ada niatan untuk memukul Saksi Musarianto,karena kondisi terpaksa; Bahwa Terdakwa memukul Saksi Musarianto sebanyak 2 (dua) kali; Bahwa Terdakwa sudah meminta maaf kepada Saksi Musarianto, danSaksi Musarianto sendiri juga memaafkan; Bahwa Terdakwa memukul Saksi Musarianto dengan palu yangTerdakwa pegang dengan kedua tangan Terdakwa; Bahwa saat itu suami Terdakwa sedang di sawah, Terdakwa disuruhmengantar
belakang berulangulang hingga Terdakwa danSaksi Musarianto terjatuh dari sepeda motor kearah kanan, kemudian SaksiMusarianto berdiri dan langsung berlari menjauh dari Terdakwa danTerdakwa juga berlari mengejar Saksi Musarianto dan berusaha mencekikleher Saksi Musarianto akan tetapi berhasil ditangkis oleh Saksi Musariantodan Saksi Musarianto berhasil menyelamatkan diri.3.
menggunakan palu besi yangTerdakwa genggam menggunakan tangan kanan Terdakwa sebanyak 7 (tujuh)kali mengenai bagian kepala belakang Saksi Musarianto, selanjutnya SaksiMusarianto berusaha membela diri dengan cara menangkis pukulan terdakwamenggunakan tangan kiri Saksi Musarianto yang diayunkan kearah belakangberulangulang hingga Terdakwa dan Saksi Musarianto terjatuh dari sepedamotor kearah kanan, kemudian Saksi Musarianto berdiri dan langsung berlarimenjauh dari Terdakwa dan Terdakwa juga berlari
Register : 02-08-2018 — Putus : 04-09-2018 — Upload : 28-09-2018
Putusan PN LUMAJANG Nomor 222/Pid.B/2018/PN Lmj
Tanggal 4 September 2018 — Penuntut Umum:
LILIK DWY PRASETIO,S.H
Terdakwa:
DJANI Binti DULAN
543

Dikembalikan kepada saksi korban Musarianto.

  • 1 (satu) buah palu besi.
  • 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna hitam.
  • 1 (satu) potong training warna merah hati.
  • 1 (satu) potong kerudung warna abu-abu.

Ddimusnahkan.

,karena Saksi Musarianto akan memperkosa Terdakwa; Bahwa benar Terdakwa memiliki ternak sapi; Bahwa Saksi tidak mengetahui permasalahan Terdakwa denganSaksi Musarianto; Bahwa Saksi tidak mengetahui maksud Terdakwa memukulSaksi Musarianto;Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidakkeberatan dan membenarkan keterangan Saksi;3.
; Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 28 Mei 2018 sekira pukul 06.30Wib Terdakwa datang ke rumah Saksi Musarianto dengan mengendaraisepeda motor bermaksud untuk masalah penjualan hewan ternak sapi milikTerdakwa yang akan dijual kepada Saksi Musarianto, kemudian Terdakwabersama Saksi Musarianto berangkat lihat sapi di Dusun Talsewu DesaWotgalih, Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang, denganmengendarai sepeda motor, posisi Saksi Musarianto didepan (yangmenyetir) Terdakwa dibelakang, kemudian
Saksi Musariantomeninggalkan Terdakwa, lalu Terdakwa menuju ke rumah Saksi Nilap; Bahwa Terdakwa tidak ada niatan untuk memukul Saksi Musarianto,karena kondisi terpaksa; Bahwa Terdakwa memukul Saksi Musarianto sebanyak 2 (dua) kali; Bahwa Terdakwa sudah meminta maaf kepada Saksi Musarianto, danSaksi Musarianto sendiri juga memaafkan; Bahwa Terdakwa memukul Saksi Musarianto dengan palu yangTerdakwa pegang dengan kedua tangan Terdakwa; Bahwa saat itu suami Terdakwa sedang di sawah, Terdakwa disuruhmengantar
belakang berulangulang hingga Terdakwa danSaksi Musarianto terjatuh dari sepeda motor kearah kanan, kemudian SaksiMusarianto berdiri dan langsung berlari menjauh dari Terdakwa danTerdakwa juga berlari mengejar Saksi Musarianto dan berusaha mencekikleher Saksi Musarianto akan tetapi berhasil ditangkis oleh Saksi Musariantodan Saksi Musarianto berhasil menyelamatkan diri.3.
menggunakan palu besi yangTerdakwa genggam menggunakan tangan kanan Terdakwa sebanyak 7 (tujuh)kali mengenai bagian kepala belakang Saksi Musarianto, selanjutnya SaksiMusarianto berusaha membela diri dengan cara menangkis pukulan terdakwamenggunakan tangan kiri Saksi Musarianto yang diayunkan kearah belakangberulangulang hingga Terdakwa dan Saksi Musarianto terjatuh dari sepedamotor kearah kanan, kemudian Saksi Musarianto berdiri dan langsung berlarimenjauh dari Terdakwa dan Terdakwa juga berlari
Register : 04-04-2019 — Putus : 26-04-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan MS KUALA SIMPANG Nomor 174/Pdt.P/2019/MS.KSG
Tanggal 26 April 2019 — Pemohon melawan Termohon
265
  • lain; Bahwa selama ini tidak ada seorang pun yang mengganggu gugatpernikahan Pemohon dan Pemohon Il; Bahwa selama menikah, Pemohon dan Pemohon II tetap beragamaIslam; Bahwa sepengetahuan Saksi, maksud dan tujuan Pemohon danPemohon II mengajukan isbat nikah ini adalah untuk kepastianhukum, untuk urusan pendidikan anak dan untuk urusan hukumlainnya; Bahwa penyebab Pemohon dan Pemohon II mengajukan isbat nikah inidikarenakan pernikahan Pemohon dan Pemohon II tidak terdaftar diKantor Urusan Agama;Agus Musarianto
    Rasidi Karso bin Karso) yangmengetahui bahwa Pemohon dan Pemohon II menikah pada tanggal 25Oktober 2005 di Desa Kebun Rantau, Kecamatan Rantau, Kabupaten AcehTamiang, sedangkan saksi (Agus Musarianto bin Mukrim) tidakmengetahui waktu dan tempat pernikahan Pemohon dan Pemohon II;Bahwa hanya saksi (M.