Ditemukan 1 data
Terdakwa:
1.JERIKO MUSARUS alias RIKO
2.APRIS IMANUEL ABANAT alias IMEN
31 — 0
MENGADILI:
1. Menyatakan terdakwa I Jeriko Musarus alias Riko dan terdakwa II Apris Imanuel Abanat alias Imen, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pecurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Jeriko Musarus alias Riko oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari serta terdakwa II Apris Imanuel
Abanat alias Imen, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas);
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah flash disk berisi rekaman CCTV pada tanggal 11 Maret 2024 saat terdakwa Jeriko Musarus melakukan
TAHIK, SH
Terdakwa:
1.JERIKO MUSARUS alias RIKO
2.APRIS IMANUEL ABANAT alias IMEN