Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-05-2024 — Putus : 18-07-2024 — Upload : 21-07-2024
Putusan PN KUPANG Nomor 92/Pid.B/2024/PN Kpg
Tanggal 18 Juli 2024 — TAHIK, SH
Terdakwa:
1.JERIKO MUSARUS alias RIKO
2.APRIS IMANUEL ABANAT alias IMEN
310
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa I Jeriko Musarus alias Riko dan terdakwa II Apris Imanuel Abanat alias Imen, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pecurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;

    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Jeriko Musarus alias Riko oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari serta terdakwa II Apris Imanuel

    Abanat alias Imen, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas);

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;

    5. Menetapkan barang bukti berupa:

    • 1 (satu) buah flash disk berisi rekaman CCTV pada tanggal 11 Maret 2024 saat terdakwa Jeriko Musarus melakukan
    TAHIK, SH
    Terdakwa:
    1.JERIKO MUSARUS alias RIKO
    2.APRIS IMANUEL ABANAT alias IMEN