Ditemukan 1 data
7 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ;
- Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (PAITO bin SARI) dengan Pemohon II (MUSAYYENA binti TOHE) yang dilaksanakan pada tanggal 04 Juli 1989 di Desa Tulupari Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo ;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo ;
2018/PA.KrsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kraksaan yang memeriksa dan mengadili perkarapermohonan Itsbat Nikah pada tingkat pertama, dalam persidangan Majelistelah menjatuhkan penetapan sebagai berikut dalam perkara yang diajukanoleh :PAITO bin SARI, Tempat Tanggal Lahir, Probolinggo, 04 Juli1967, agama Islam, pekerjaan Petani, tempatkediaman di Dusun Krajan RT.006 RW. 002Desa Tulupari Kecamatan Tiris KabupatenProbolinggo, selanjutnya disebut sebagai"Pemohon I";MUSAYYENA
Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon (PAITO bin SARI)dengan Pemohon II (MUSAYYENA binti TOHE) yang dilaksanakan padatanggal 04 Juli 1989 di Desa Tulupari Kecamatan Tiris KabupatenProbolinggo ;2. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanperkawinannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Tiris KabupatenProbolinggo ;3. Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk membayarbiaya perkara ini sebesar Rp. 381.000, (tiga ratus delapan puluh satu riburupiah) ;Hal. 9 dari 10 hal.