Ditemukan 3 data
Terdakwa:
GIAN MUSGARDAFI Als GIAN Bin MUSLIM
53 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Gian Musgardafi Alias Gian Bin Muslim tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu
., M.Kn
Terdakwa:
GIAN MUSGARDAFI Als GIAN Bin MUSLIM
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn
Terbanding/Penuntut Umum I : ANDREW MUGABE, S.H
61 — 0
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : GIAN MUSGARDAFI Als GIAN Bin MUSLIM
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : RIVA CAHYA LIMBA, S.H., M.Kn
Terbanding/Penuntut Umum I : ANDREW MUGABE, S.H
9 — 6
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Gian Musgardafi bin Muslim Gardafi) kepada Penggugat (Lutva Laila binti Areadi);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayarbiaya perkarasejumlah Rp260.000,00(dua ratus delapanpuluh ribu rupiah).