Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-05-2019 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 03-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 1555/Pid.Sus/2019/PN Mdn
Tanggal 20 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
KHARYA SAPUTRA, S.H
Terdakwa:
ABDUL MUSKURI
90
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ABDUL MUSKURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman lebih dari 5 (lima) Gram, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000
    Penuntut Umum:
    KHARYA SAPUTRA, S.H
    Terdakwa:
    ABDUL MUSKURI