Ditemukan 1 data
KHARYA SAPUTRA, S.H
Terdakwa:
ABDUL MUSKURI
9 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ABDUL MUSKURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman lebih dari 5 (lima) Gram, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000
Penuntut Umum:
KHARYA SAPUTRA, S.H
Terdakwa:
ABDUL MUSKURI