Ditemukan 1 data
Terdakwa:
MUSTA'LIYAH alias IMUS binti SI'JAN
67 — 19
- Menyatakan Terdakwa Musta'liyah Alias Imus Binti Si'jan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana Dalam Dakwaan Alternative Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Musta'liyah Alias Imus Binti Si'jan, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan 9 ( sembilan ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
Terdakwa:
MUSTA'LIYAH alias IMUS binti SI'JAN