Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-07-2022 — Putus : 04-08-2022 — Upload : 08-08-2022
Putusan PN MARTAPURA Nomor 146/Pid.B/2022/PN Mtp
Tanggal 4 Agustus 2022 —
Terdakwa:
MUSTA'LIYAH alias IMUS binti SI'JAN
6719
    1. Menyatakan Terdakwa Musta'liyah Alias Imus Binti Si'jan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana Dalam Dakwaan Alternative Kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Musta'liyah Alias Imus Binti Si'jan, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan 9 ( sembilan ) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana

    Terdakwa:
    MUSTA'LIYAH alias IMUS binti SI'JAN