Ditemukan 1 data
46 — 2
Imei 1.350801131004512 berikut dengan kotaknya yang disita dari Yuharti dan;- 1 (satu) unit handphone merk Cross warna casing putih dan biru yang disita dari Refnita Lubis;dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Korban Mustahqul Bahri panggilan Bahri;6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Imei1350801131004512 berikut dengan kotaknya;b 1 (Satu) unit handphone merk Cross warna cessing putih dan biru;Dikembalikan kepada saksi korban Mustahqul Bahri Pgl Bahri;Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima riburupiah);Menimbang bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa mengajukanpembelaan/pledooi secara lisan yang pada pokoknya hanya memohon keringanan hukumandengan alasan Terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidakakan
terdakwa ke rumah orangtuanya di Palapa saiyo dan terdakwa meminta tolong kepada Meri Yus untukmenjualkan Hp tersebut, malam harinya terdakwa menerima uang penjualan Hp dariMeri Yus sebesar Rp. 1.100.000, (satu juta seratus ribu rupiah) lalu terdakwa memberiMeri Yus uang Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) sedangkan Rp.900.000,(Sembilan ratus riba rupiah digunakan terdakwa untuk memperbaiki sepeda motormilik Riko Fransisko yang rusak oleh terdakwa.Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Mustahqul
Mustahqul Bahri, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan temantemannyapada hari Selasa tanggal 21 Mei 2015 sekira pukul 00.15 WIB bertempat di dalam toko konterHP milik Saksi Mustahqul Bahri di Simpang BLKM Korong Balah Hilia Nagari Lubuk AlungKecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman bersamasama dengan Saksi Hendridan Saksi Riko Fransisco;Menimbang bahwa perbuatan secara diamdiam dan tanpa izin mengambil HP milikorang lain yang Terdakwa lakukan tersebut berawal pada hari Senin
Imei 1.350801131004512 berikut dengan kotaknya yang disita dariYuharti dan (satu) unit handphone merk Cross warna casing putih dan biru yang disita dariRefnita Lubis adalah barangbarang milik Saksi Korban Mustahqul Bahri panggilan Bahriyang secara diamdiam dan tanpa izin telah diambil oleh Terdakwa bersama dengan temantemannya, maka Majelis Hakim berkesimpulan terhadap barang bukti tersebut haruslahdikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Korban Mustahqul Bahri panggilan Bahridimaksud;Menimbang
Imei1.350801131004512 berikut dengan kotaknya yang disita dari Yuharti dan; 1 (satu) unit handphone merk Cross warna casing putih dan biru yang disita dariRefnita Lubis;dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Korban Mustahqul Bahri panggilanBahri;6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua riburupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Pariaman pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2015 oleh kami ADMIRAL,SH.MH.