Ditemukan 1 data
10 — 2
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Memberikan dispensasi kepada anak para Pemohon yang bernama NAILIL MUSTAKHFIRO untuk menikah dengan MASUD bin ZAINAL ABIDIN;
- Membebankan kepada para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp.316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah);