Ditemukan 3 data
HARIYANTO, SH
Terdakwa:
MUSTAKUM
14 — 4
- Menyatakan Terdakwa MUSTAKUM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak mengunakan alat pelindung diri berupa masker
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
- Membebankan terdakwa
Penyidik Atas Kuasa PU:
HARIYANTO, SH
Terdakwa:
MUSTAKUM
11 — 2
M E N G A D I L I
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon (Hendrik Mustakum bin Mardi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Kurnia binti Mardi) di depan sidang Pengadilan Agama Tanjung;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanjung untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong dan
36 — 8
MUSTAKUM :Bahwa benar saksi mengenal terdakwa karena samasamaburuh di proyek Tanrise City tersebut sedangkan korban saksitidak kenal dan diduga orang yang akan melakukan pencurianbesi cor yang ada di gudang proyek tersebut.Bahw benar pada Hari Rabu 03 Oktober 2012 sekira pukul01.00 WIB di proyek Tanrise City JIn A.H.Nasution, KelurahanCipadung Wetan, Kecamatan Panileukan, Kota Bandung ketikasaksi sedang tidur di kantor kontraktor yang letaknyadisamping gudang telah dibangunkan saksi Ahmad Yasa karenamendengar