Ditemukan 2 data
13 — 5
dan tanda P.1, dengan tinta warna hitam ;Fotokopi Kutipan Akta Nikah atas nama Pemohon dan Termohon Nomor :0038/002/III/2016 tanggal 03 Maret 2016, yang dikeluarkan oleh KantorUrusan Agama Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, bermateraicukup, telah dinazagelen Kantor Pos Giro, dan telah dicocokkan denganaslinya ternyata cocok, selanjutnya diberi paraf dan tanda P.2, dengan tintawarna hitam ;Bahwa, selain bukti surat, Pemohon juga mengajukan bukti 2 (dua) orangsaksi sebagai berikut :1.Tasdik bin Mustalah
tertulis (P.1),(P.2) dan 2 (dua) orang saksi;Menimbang, bahwa alat bukti tertulis (P.1) dan (P.2) yang diajukanPemohon, Majelis Hakim menilai alat bukti tersebut merupakan fotokopi sahdari suatu akta otentik yang telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaialat bukti, merupakan conditio sine quanon dan telah dipertimbangkan terlebihdahulu, oleh karenanya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;Menimbang, bahwa di persidangan Pemohon telah menghadirkan 2(dua) orang saksi, masingmasing bernama Tasdik bin Mustalah
11 — 6
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan para Pemohon tersebut ;
- Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Harmaen bin Amaq Harmaen ) dengan Pemohon II (Mustalah binti H.