Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-03-2017 — Putus : 09-05-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan PN CIANJUR Nomor 79/Pid.B/2017/PN Cjr (LLAJ)
Tanggal 9 Mei 2017 — Saptaji Munanjar Bin Musteja
5610
  • Menyatakan Terdakwa Saptaji Munanjar Bin Musteja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain luka berat sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2.
    AGRONESIA;- 1 (satu) lembar SIM B II;Dikembalikan kepada Terdakwa Saptaji Munanjar Bin Musteja;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (tdua ribu rupiah);
    Saptaji Munanjar Bin Musteja
    Nama lengkap : Saptaji Munanjar Bin Musteja;2. Tempat lahir : Sukabumi;3. Umur/Tanggal lahir : 28 tahun/16 Januari 1989;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jalan Bhayangkara Gang Dewa Rt. 02/12Kelurahan Gunungpayuh Kecamatan KotaSukabumi;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Wiraswasta;9. Pendidikan : STM (Tamat);Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanandari:1. Penuntut Umum, sejak tanggal 16 Maret 2017 sampai dengan tanggal 4April 2017;2.
    PT.AGRONESIA berikut STNK nya dan 1 (satu) lembar SIM B Il atas namaTerdakwa Saptaji Munanjar Bin Musteja;Menimbang, bahwa selain bukti surat diatas Penuntut Umum juga telahmengajukan bukti surat berupa: surat Visum et repertum Nomor:11/Vis/RSU/V2017 atas nama Agam Setia Hermansyah Bin Yudi Hermansyahyang buat pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2017 oleh dokter pemeriksadr.Rizki Syafriadi,SpOT dan dr.Rina Nathalia Sihombing telah melakukanpemeriksaan terhadap seseorang yang menurut keterangan dalam
    Menyatakan Terdakwa Saptaji Munanjar Bin Musteja telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Karena kelalaiannyamengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain luka beratsebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.00 (satu juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka digantidengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3.
    AGRONESIIA; 1 (satu) lembar SIM B Il;Dikembalikan kepada Terdakwa Saptaji Munanjar Bin Musteja;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlahRp2.000,00 (tdua ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawarakan Majelis HakimPengadilan Negeri Cianjur pada hari Selasa, tanggal 2 Mei 2017, oleh kamiLusiana Amping, S.H.M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Erlinawati, S.H.,dan M.