Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-06-2023 — Putus : 02-08-2023 — Upload : 02-08-2023
Putusan PA JOMBANG Nomor 284/Pdt.P/2023/PA.Jbg
Tanggal 2 Agustus 2023 — Pemohon melawan Termohon
166
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan almarhum (Sri Renaningsih) meninggal dunia tanggal 15 November 2018;
    3. Menetapkan ahli waris almarhum (Sri Renaningsih) adalah Ririn Prihandarini binti Mustiharto (sebagai adik);
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);