Ditemukan 1 data
16 — 6
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan almarhum (Sri Renaningsih) meninggal dunia tanggal 15 November 2018;
- Menetapkan ahli waris almarhum (Sri Renaningsih) adalah Ririn Prihandarini binti Mustiharto (sebagai adik);
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);