Ditemukan 1 data
11 — 0
Menjatuhkan talak satu khul'i Tergugat (TASKAN BIN YATIN) terhadap Penggugat (MUSYAYATUN BINTI MADRI) dengan iwadl Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) ;---------------------------------------------5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jepara untuk mengirimkan salinan putusan kepada PPN KUA Kecamatan Mayong dan PPN KUA Kapupaten Jepara ;-----------------------------------------------------------------6.
MUSYAYATUN BINTI MADRI VS TASKAN BIN YATIN