Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-07-2019 — Putus : 15-07-2019 — Upload : 17-07-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 649/Pid.C/2019/PN Ptk
Tanggal 15 Juli 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
RADIAR MULYANA
Terdakwa:
SITI MUJINAH
143
  • M e n g a d i l i

    1. Menyatakan terdakwa SITI MUTINAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran Melanggar Ketertiban Umum
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) hari;