Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-01-2018 — Putus : 21-02-2018 — Upload : 27-11-2018
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 30/Pid.B/2018/PN Bpp
Tanggal 21 Februari 2018 — Penuntut Umum:
TAJERIMIN, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD JUANDA bin MUZAMILUN
4111
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD JUANDA Bin MUZAMILUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan secara berlanjut
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
    5. Menetapkan barang
    Penuntut Umum:
    TAJERIMIN, SH
    Terdakwa:
    MUHAMMAD JUANDA bin MUZAMILUN
    Banjarmasin TimurAgama: IslamPekerjaan : SwastaTerdakwa Muhammad Juanda Bin Muzamilun ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 26 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 14 November2017Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 November2017 sampai dengan tanggal 24 Desember 2017Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal25 Desember 2017 sampai dengan tanggal 23 Januari 2018Penuntut Umum sejak tanggal 11 Januari 2018 sampai dengan tanggal 30Januari
    Iswahyudi Kelurahan Sepinggan Kecamatan BalikpapanKota, Kota Balikpapan atau setidaknya pada tempat tempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Balikpaan, Penggelapanyang dilakukan oleh terdakwa MUHAMMAD JUANDA bin MUZAMILUN yangpenguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerjaatau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu secaraberkelanjutan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:Awalnya terdakwa MUHAMMAD JUANDA bin MUZAMILUN bekerjasebagai
    Indarto mulaitanggal 19 Maret 2017 sampai dengan 22 Mei 2017 untuk mengambil uang darireken ing Hotel Grend Tjokro Balikpapan yang keseluruhannya senilaiRp.71.633.363,(Tujuh puluh satu juta enam ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratusenam puluh tiga rupiah)Bahwa terdakwa MUHAMMAD JUANDA bin MUZAMILUN telahmenggunakan uang Hotel Grand Tjokro Balikpapan senilai Rp.71.633.363,(Tujuh puluh satu juta enam ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh tigarupiah) tanpa persetujuan Pimpinan Hotel Grand
    Tjokro Balikpapan untukkeperluan peribadi terdakwa.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal374KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.ATAU KEDUA:Bahwa Terdakwa MUHAMMAD JUANDA bin MUZAMILUN padatanggal 19 Maret 2017 s/d 22 Mei 2017, bertempat di Hotel Grand TjokroBalikpapan jl.
    Bahwa yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah Terdakwabernama MUHAMMAD JUANDA Bin MUZAMILUN, yang secaranyata sehat baik jasmani maupun rohani serta dapat menjawab danmengerti atas pertanyaanpertanyaan yang diajukan kepadanya;;Dengan demikian unsur Barang Siapa, terpenuhi dan terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum;Ad.2.